Kewirausahaan sosial dinilai sebagai solusi dalam upaa mempercepat penurunan angkapengangguran dan kemiskinan. Hal ini tidak lain karena kewirausahaan sosial menawarkan kelebihan manfaat dari sekedar menciptakan lapagan kerja. Kewirausahaan sosial memiliki kebermanfaatan yang luas karena wirausahawan bukan hanya berhadapan kepada karyawan yang menjadi mitra kerta tetapi juga masyarakat luas.
Kewirausahaan sosial menitikberatkan usahanya sejak awal dengan melibatkan masyarakat luas dengan memberdayakan masyarakat kurang mampu secara finansial maupun keterampilan untuk secara bersama-sama menggerakan usahanya agar menghasilkan keuntungan, dan kemudian hasil keuntungannya dikembalikan kembali ke masyarakat untuk meningkatkan pendapatannya. Melalui lapangan kerja, tetapi juga menciptakan multiplier effect untuk menggerakan roda perekonomian, dan menciptakan kesejahteraan sosial.
Salah satu upaya pada praktek :
Kementerian Koperasi dan UKM Berinisiatif Membangun Wirausaha Sosial Berbasis Teknologi Informasi
Kementerian Koperasi dan UKM berupaya mencetak wirausaha sosial berbasis teknologi informasi (TI) agar berdampak luas bagi masyarakat.
Prakoso BS (Menteri Koperasi dan UKM) menjelaskan bahwa perlu ada suatu program yang berdampak pada penyelesaian masalah sosial yang ada, dan salah satu alternatif untuk mengatasi masalah sosial tersebut adalah kewirausahaan sosial, khususnya wirausaha sosial yang berbasis teknologi informasi.
Kementerian Koperasi dan UKM juga menilai wirausaha sosial potensial mampu mengambil peranan besar dalam mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran. Wirausaha sosial cenderung melihat masalah sebagai peluang untuk membentuk sebuah model bisnis baru yang bermanfaat bagi masyarakat. Hasil yang dicapai bukan keuntungan materi semata atau kepuasan pelanggan, tetai lebih pada bagaimana gagasan yang diajukan oleh wirausaha sosial dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, dan memecahkan masalah sosia dengan teknologi.
Upaya tersebut diharapkan berguna untuk menjembatani komunikasi dengan pemerintah selaku pembuat kebijakan guna penumbuhkembangan wirausaha sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar