Pada pemaparan sebelumnya, sudah dijelaskan mengenai konsep hak merek dalam perdagangan, dan dalam kesempatan kali ini akan dibahas mengenai hak paten yang mana masih memiliki keterkaitan dengan dunia perdagangan maupun bisnis, serta juga menjadi fokus dalam kajian mengenai teori-teori perniagaan pada masa sekarang.
Definisi Hak Paten
Kata paten berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang beratti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent yaitu suart keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis terentu.
Menurut UU No.14 Tahun 2001 pasal 1 ayat 1 tentang paten, disebutkan bahwa paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor (penemu) atas hasil invensinya (hasil penemuan) di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya, tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksnakannya.
Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu mengikat pada wilayah tertentu, artinya inventor di susatu wilayah tertentu harus mengikuti aturan-aturan maupun kebijakan yang ada dalam wilayah tersebut untuk mendapatkan hak paten.
Dengan demikian, jika dikaitkan dengan dunia bisnis, maka hak paten merupakan hak atas keeksklusifan mengenai temuan baru dalam produk maupun jasa yang nantinya akan dipasarkan.
Hal-hal yang Dapat Dipatenkan
Dalam proses mendapatkan hak paten, terdapat beberapa hal yang dapat diperoleh hak patennya, hal-hal tersebut diantaranya :
1. Proses
Yang mencangkup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat unak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya.
2. Mesin
Yang mecangkup alat dan aparatus.
3. Barang yang diproduksi dan digunakan
Barang yang diproduksi mencangkup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi kimia, obat-obatan, DNA, RNA dan sebagainya
Sementara dalam bidang pengiagaan, subjek yang sering dipatenkan adalah berupa poin yang ketiga yaitu barang, contohnya dalam produk adalah Kebab Turki, Pizza Hut, McDonald dan sebagainya, sedangkan contohnya dalam jenis jasa adalah GOJEK, Grab dan lain-lain.
Jangka Waktu Hak Paten
Hak paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Sedangkan hak paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waku itu tidak dapat diperpanjang.
Hak paten sederhana adalah setiap invensi produk/jasa atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
Mekanisme dalam Memperoleh Hak Paten
Cara dalam memperoleh hak paten adalah dengan mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Adapun isi dalam permohonan tersebut diantaranya adalah :
1. Tanggal, bulan tahun permohonan
2. Alamat lengkap dan alamat jelas pemohon
3. Nama lengkap dan kewarganegaraan pemohon
4. Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa
5. Pernyataan pemohon dalam hal permohonan untuk diberikan hak paten
6. Judul invensi (penemuan)
7. Klain yang terkandung dlaam invensi
8. Deskripsi tentang invensi yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi
9. Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi
10. Abstrak invensi
Kelebihan Hak Paten
Dengan mendapatkan hak paten, suatu hasil temuan dalam bidang tertentu akan mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Hasil temuan yang sudah dipatenkan akan dilindungi oleh suatu hukum sehingga hasil temuan tersebut tidak dapat disalin dan disebarluaskan secara sembarangan. Kelebihan lain hak paten adalah berupa tingkat kepercayaan konsumen mengenai hasil temuan tersebut meningkat, yang mana konsumen benar-benar mengetahui bahwa segala bentuk subjek paten tersebut berasal dari invensi dan bukan plagiasi atau tiruan.
Kekurangan Hak Paten
Dalam proses permohonan hak paten, terdapat mekanisme yang rumit dan kurang jelas sehingga menyulitkan pemohon untuk mendapatkan suatu hak paten. Tidak semua permohonan hak paten yang diajukan bisa diizinkan lisensinya. Hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi, karena pada dasarnya kemudahan dalam memperoleh hak paten juga harus dipertimbangkan karena hal tersebut merupakan sebuah isntrumen dalam upaya peningkatan perekonomian.
Di Indonesia sendiri, hak paten merupakan problema yang tidak menuai jalan keluar selama beberapa waktu belakangan ini. Indonesia bukan berarti negara yang tidak memiliki kreativitas dalam menciptakan sebuah temuan, tetapi di Indonesia justru merupakan negara yang banyak menemukan hasil-hasil temuan dalam berbagai bidang. Tetapi sayangnya, banyak hasil-hasil temuan yang ditemukan di Indonesia tidak ditindaklanjuti sehingga dikembangkan dan bahkan dipatenkan di negara lain. Poblema ini menimbulkan banyak efek negatif, salah satunya adalah semakin maraknya produksi-produksi hasil tiruan karena suatu temuan yang tidak dipatenkan akan mudah sekali untuk ditiru bahkan dipasarkan, imbasnya lagi para inventor hanya akan mendapatkan kerugian karena hasil temuannya tidak dilindungi oleh hukum atau instansi pemerintah yang berwenang.
Sebagai inisiatif, konsumen hendaknya untuk teliti dan jeli dalam mengkonsumsi suatu barang, agar nantinya tidak bertambah lagi hasil-hasil temuan yang hanya ditiru oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Dan juga dalam hal ini pemerintah harus segera membenahi sistem yang ada dalam hak paten dan juga harus bertindak tegas dalam pelaksanaan menegenai hak paten
Berikut itu tadi adalah sedikit penjelasan mengenai hak paten, semoga pemaparan di atas dapat dijadikan sebagai pengetahauan maupun wawasan yang dapat digunakan dalam bidangnya, terimakasih :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar