Selasa, 18 Oktober 2016

Tantangan Berkelanjutan MEA

Pada tahun 2003, pemmpin negara-negara ASEAN mengadakan pertemuan di Bali. Pertemuan ini melahirkan kesepakatan atas masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 atau ASEAN Economic Communnity (AEC) 2015 yang menciptakan relasi dan persaingan tanpa batas. Dengan konsekuensi terciptanya pasar tunggal dan bebas yang juga berarti bebasnya aliran barang, jasa, modal, investasi dan tenaga kerja. Dengan demikian babak baru dalam dunia perekonomian akan dihadapu Indonesia dan negara lain yang bergabung dalam ASEAN.


Bila ditelisik lebih jauh, negara-negara yang terintegrasi dalam MEA sangat mungkin merasakan manfaat jika benar-benar menyiapkan diri dengan baik untuk menyambut dan menghadapi MEA ini. Manfaat tersebut antara lain : turunnya angka kemiskinan ; meningkatnya pertumbuhan investasi ; peningkatan PDB ; berkurangnya jumlah pengangguran dan peningkatan angka di dunia perdagangan. tapi benarkah demikian ? jawabannya tentu masih sangat dilematis. Sebab, semua itu masih sangat bergantung pada sejauh mana kesiapan masyarakat dalm menyambut dan menghadapi MEA.


Dengan adanya kesepakatan ini, bukan tidak mungkin bangsa Indonesia malah akan semakin terpuruk dan jauh dari kemerdekaan di bidang ekonomi. Kerjasama ekonomi yang seharusnya bisa diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bisa saja akan berbalik arah menjadi ancaman dan justru berkontribusi besar terhadap peningkatan angka kemiskinan.


Bagi Indonesia sendiri, MEA akan menjadi kesempatan yang baik karena hambatan perdagangan akan cenderung berkurang bahkan menjadi tidak ada. Hal tersebut akan berdampak pada peningkatan ekspor yang pada akhirnya akan meningkatkan GDP Indonesia. Di sisi lain, muncul tantangan baru bagi Indonesia berupa permasalahan homogenitas komoditas diperjualbelikan.


Denga hadirnya MEA ini, Indonesia memiliki peluang untuk memanfaatkan keunggulan skala ekonomi dalam negeri sebagai basis memperoleh keuntungan. Namun demikian, Indonesia masih memiliki banyak tantangan dan risiko-risiko yang akan muncul bila MEA telah diimplementasikan. Oleh karena itu, para risk professional diharapkan dapat lebih peka terhadap fluktuasi yang akan terjadi agar dapat mengantisipasi risiko-risiko yang muncul dengan tepat. Selain itu, kolaborasi yang apik antara otoritas negara dan para pelaku usaha diperlukan, infrastruktur baik secara fisik dan sosia (hukum dan kebijakan) perlu dibenahi, serta perlu adanya peningkatan kemampuan serta daya saing tenaga kerja dan perusahaan di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar